Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 68 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 29-2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Mengubah Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4094), sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2003 tentang PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 20), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berlaku 1 Januari 2006.
Koreksi Anda