Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian harga pangan tertentu yang bersifat pokok di tingkat masyarakat diselenggarakan untuk menghindari terjadinya gejolak harga pangan yang mengakibatkan keresahan masyarakat, keadaan darurat karena bencana, dan/atau paceklik yang berkepanjangan. (2) Pengendalian harga pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui: a. pengelolaan dan pemeliharaan cadangan pangan pemerintah; b. pengaturan dan pengelolaan pasokan pangan; c. penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif; d. pengaturan kelancaran distribusi pangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang ber-tanggung jawab di bidang industri dan perdagangan, pertanian, koperasi, kelautan dan perikanan, perhubungan, kehutanan, dan keuangan, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing
Koreksi Anda