Koreksi Pasal 17
PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan ketahanan pangan dilakukan perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian ketahanan pangan.
(2) Perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan.
Koreksi Anda
