Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganekaragaman pangan diselenggarakan untuk meningkatkan ketahanan pangan dengan memperhatikan sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal. (2) Penganekaragaman pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan: a. meningkatkan keanekaragaman pangan; b. mengembangkan teknologi pengolahan dan produk pangan; c. meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penganekaragaman pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab di bidang pertanian, pangan, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri dan perdagangan, koperasi, dan riset dan teknologi, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda