Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam upaya mewujudkan cadangan pangan masyarakat. (2) Cadangan pangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara mandiri serta sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Koreksi Anda