Koreksi Pasal 9
PP Nomor 68 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf d, diperoleh dengan memberitahukan baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
