Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona Rimba dapat dimanfaatkan untuk keperluan: a. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan; b. ilmu pengetahuan; c. pendidikan; d. kegiatan penunjang budidaya; e. wisata alam terbatas. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.
Koreksi Anda