Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Suaka Margasatwa dapat dimanfaatkan untuk keperluan: a. penelitian dan pengembangan; b. ilmu pengetahuan; c. pendidikan; d. wisata alam terbatas; dan e. kegiatan penunjang budidaya.
Koreksi Anda