Koreksi Pasal 21
PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a;
meliputi:
a. penelitian dasar; dan
b. penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya.
(2) Ketentuan tentang kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
