Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a; meliputi: a. penelitian dasar; dan b. penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya. (2) Ketentuan tentang kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda