Koreksi Pasal 58
PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dianggap telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
