Koreksi Pasal 28
PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
Status badan hukum bank yang dilikuidasi hapus sejak tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 27 ayat
(2) dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
