Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang berkaitan dengan likuidasi dan tercantum dalam Daftar Biaya Likuidasi menjadi beban harta kekayaan bank dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencarian yang bersangkutan. (2) Honor Tim Likuidasi yang termasuk salah satu komponen dalam biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditetapkan dalam jumlah tetap dan/atau berdasarkan prosentase dari setiap hasil pencarian harta kekayaan bank dalam likuidasi. (3) Penetapan honor Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau Bank INDONESIA sesuai dengan pembentukan Tim Likuidasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda