Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah lampaunya jangka waktu pengajuan tagihan oleh kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), Tim Likuidasi menyusun Neraca Verifikasi dan melaporkannya kepada Bank INDONESIA. (2) Neraca Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat posisi kekayaan dan kewajiban bank dalam likuidasi setelah dilakukan inventarisasi oleh Tim Likuidasi dan diumumkan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas dan media lainnya.
Koreksi Anda