Koreksi Pasal 20
PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Tim Likuidasi menyusun rencana dan cara pencairan harta kekayaan bank dalam rangka pembayaran kewajiban bank.
(2) Harta kekayaan yang diterima oleh bank dalam kegiatan penitipan atau dalam kedudukannya sebagai kustodian, tidak termasuk harta kekayaan yang dicairkan dalam rangka pelaksanaan likuidasi.
(3) Harta pencairan harta kekayaan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetorkan ke Bank yang telah ditunjuk oleh Tim Likuidasi dengan sepengetahuan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
