Koreksi Pasal 19
PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Tim Likuidasi melakukan inventarisasi kekayaan dan kewajiban bank dalam likuidasi.
(2) Tim Likuidasi melakukan penentuan cara likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) atau ayat (3).
(3) Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penentuan cara likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Tim Likuidasi dan wajib memulai tugasnya melaksanakan kegiatan likuidasi.
(4) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal terbentuknya, Tim Likuidasi menyusun rencana kerja dan anggaran biaya, dan menyampaikannya kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
