Koreksi Pasal 11
PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas pelaksanaan pembubaran badan hukum dan likuidasi bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilakukan oleh Bank INDONESIA.
(2) Pelaksanaan likuidasi bank wajib diselesaikan selambat-lambatnya dalam jangka
waktu paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak dibentuknya Tim Likuidasi.
(3) Dalam hal likuidasi bank tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penjualan harta bank dalam likuidasi dilakukan secara lelang.
Koreksi Anda
