Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak terpenuhi, Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA meminta kepada Pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi: a. Pembubaran badan hukum bank; b. penunjukan Tim Likuidasi dengan nama yang diusulkan oleh Menteri Keuangan; c. perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda