Koreksi Pasal 8
PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak terpenuhi, Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA meminta kepada Pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi:
a. Pembubaran badan hukum bank;
b. penunjukan Tim Likuidasi dengan nama yang diusulkan oleh Menteri Keuangan;
c. perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
