Koreksi Pasal 7
PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Bank yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk MEMUTUSKAN pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim
Likuidasi.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dipenuhi, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dianggap tidak sah.
(3) Keputusan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda
