Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Likuidasi wajib melaporkan secara tertulis perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada Menteri Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, tanpa mengurangi haknya untuk berkonsultasi kepada Bank INDONESIA setiap kali dipandang perlu.
Koreksi Anda