Koreksi Pasal 16
PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
Tim Likuidasi wajib melaporkan secara tertulis perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada Menteri Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, tanpa mengurangi haknya untuk berkonsultasi kepada Bank INDONESIA setiap kali dipandang perlu.
Koreksi Anda
