Koreksi Pasal 5
PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Bank yang dicabut izin usahanya wajib menutup seluruh kantor-kantornya untuk umum dan menghentikan segala kegiatan perbankan sejak tanggal pencabutan izin usaha dimaksud.
(2) Bank yang dicabut izin usahanya wajib segera menyusun neraca penutupan per tanggal pencabutan izin usaha yang bersangkutan, dan diaudit oleh akuntan publik.
Koreksi Anda
