Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila menurut penilaian Bank INDONESIA suatu bank diperkirakan: a. mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan/atau b. membahayakan sistem perbankan, Bank INDONESIA memberitahukan hal tersebut kepada Menteri Keuangan dengan menyebutkan indikasi permasalahan dan langkah-langkah yang akan ditempuh oleh Bank INDONESIA. (2) Untuk bank yang berbentuk Perseroan Terbuka, pemberitahuan sebagaimana dalam ayat (1) disampaikan pula kepada Ketua Bapepam. (3) Langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh Bank INDONESIA setelah memberitahukan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. melakukan tindakan agar: 1) pemegang saham menambah modal; 2) pemegang saham mengganti dewan komisaris dan/atau direksi bank; 3) bank menghapus-bukukan kredit yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya; 4) bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain; 5) bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban; b. mengambil tindakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti: 1) menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain; 2) menjual sebagian harta dan kewajiban bank kepada bank lain; 3) menjual sebagian harta bank kepada bank atau pihak lain. (4) Bank INDONESIA memberitahukan kepada Menteri Keuangan apabila langkah-langkah yang ditempuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah berhasil mengatasi kesulitan yang dihadapi bank. (5) Bank INDONESIA mengusulkan pencabutan izin usaha bank kepada Menteri Keuangan, apabila menurut penilaian Bank INDONESIA tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat mengatasi kesulitan bank bersangkutan atau keadaan bank yang bersangkutan membahayakan sistem perbankan.
Koreksi Anda