Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memelihara kesehatan bank sesuai dengan ketentuan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA dan wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN ketentuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank. (3) Bank INDONESIA melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya yang bersifat preventif dalam bentuk ketentuan-ketentuan, petunjuk, bimbingan dan pengarahan, serta yang bersifat represif dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan.
Koreksi Anda