Pasal 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 1971 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Besenjata Republik INDONESIA dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Peseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang besangkutan.