Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 67 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp388.564.810.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20t3, 20L4, 20L5, 20L6, 20t7, 20t8, 2019, dat 2O2O, dengarrr rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasa] 3 PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 172 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ttd ttd Plh. Perundang-undangan dan trasi Hukum, f l,t/l^ = ET,* wati l,estari kl{Irfff[ilNf. ilI-{nA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG PENAMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PTASDP INDONESIA FERRY DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI (Rp) I Kapal Passenger (Kapal Penumpang) Tipe Ro-Ro PD at 2015, 2016, dan 20t7 Rp109.42O.522.0OO,00 2 Kapal Passenger (Kapal Penumpang) Tipe LCT (KMP Mamberamo Foia) 2Ol3 dan 2014 Rp17.O29.I74.000,00 3 KapaL Passenger (Kapal Penumpang) Tipe Ro-Ro 2Ol5 dan 2016 P Kokonao Kapal Passenger (Kapal Penumpang) Tipe Ro-Ro 2015 dan 2016 P Lakaan Kapal Passenger (Kapal Penumpang) Tipe Ro-Ro 2015 dan 2016 Lom Rpl7. 170.898.00O,00 4 Rp34.445.647.00O,00 5 Rp26.590.353.000,00 6 Kapal Pa.ssenger (Kapa) Penumpang) Tipe Ro-Ro J 2015 dan 2O16 Rp24.36O.359.OO0,O0 7 Kapal Pa.s senger (Kapal Penumpang) Tipe Ro-Ro 2Ol8 dan 2Ol9 M Hulalo Rp33.270.968.O00,O0 8 KapaT Passenger (Kapal Penumpang) Tipe Ro-Ro (KMP Ihan Batakl 2Ol7 dar2Ol8 Rp28.468.952.000,00 9.Kapal ... NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI (Rp) 9 Kapal Passenger (Kapal Penumpang) Tipe Ro-Ro (KMP Pora Pora) 2018 dan 2019 Rp28.27O.551.ooo,00 10. Kapal Passenger (Kapal Penumpang) Tipe Ro-Ro (KMP Kolorai) 2020 Rp6.628.026.0OO,00 11. Kapal Passenger (Kapal Penumpang) Tipe Ro-Ro (KMP Opudi) 2Ol9 dan2O20 Rp3l.5O4.554.OOO,00 t2. Kapal Passenger (Kapal Penumpang) Tipe Ro-Ro (KMP Panekilane) 2Ol9 dan 2O20 Rp31.4O4.8O6.OOO,00 JUMLAH Rp388.564.81O.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Plh. Perundang-undangan dan trasi Hukum, ( l,estari
Koreksi Anda