Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 30 ha (tiga puluh hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa, Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. produksi dan pengolahan;
b. logistik dan distribusi;
c. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; dan/atau
d. ekonomi lain.
(2) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus MENETAPKAN badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic.
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan
sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic, meliputi kesiapan:
a. prasarana dan sarana;
b. sumber daya manusia; dan
c. perangkat pengendalian administrasi.
(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic belum siap beroperasi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;
b. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus; atau
c. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan
penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic kepada PRESIDEN disertai dengan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang pencabutan PERATURAN PEMERINTAH tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic.
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic diberikan masa transisi dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic.
(2) Pelaksanaan masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
b. tugas Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
c. fasilitas fiskal yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan fasilitas fiskal yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan kemudahan yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jangka waktu untuk masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, kawasan yang ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dikeluarkan dari wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4757) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6384).
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 67 TAHUN 2021 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC
PETA KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO