Koreksi Pasal 82
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggaraan pelatihan dilakukan evaluasi pelatihan untuk menilai keberhasilan program pelatihan.
(2) Evaluasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. evaluasi pada saat proses pelatihan; dan
b. evaluasi pascapelatihan.
Koreksi Anda
