Koreksi Pasal 79
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b harus terakreditasi dan diselenggarakan oleh institusi penyelenggara yang terakreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pemerintah pusat.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. akreditasi pelatihan; dan
b. akreditasi institusi penyelenggara pelatihan.
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pelatihan.
Koreksi Anda
