Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a meliputi: a. pengkajian kebutuhan pelatihan; dan b. penyusunan kurikulum pelatihan. (2) Pengkajian kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya mempertimbangkan: a. kebutuhan program dan pelayanan kesehatan; dan b. kebutuhan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan. (3) Penyusunan kurikulum pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memperhatikan: a. hasil pengkajian kebutuhan pelatihan; b. perumusan tujuan pelatihan; dan c. perancangan program pelatihan. (4) Program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disusun dan dirancang sesuai dengan kompetensi yang akan ditingkatkan.
Koreksi Anda