Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Tenaga Kesehatan dapat dilakukan pada prapenugasan dan/atau di dalam penugasan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda