Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan Tenaga Kesehatan dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda