Koreksi Pasal 72
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Izin belajar yang sudah diberikan dapat dicabut apabila Tenaga Kesehatan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas kedinasannya sesuai dengan ketentuan jam kerja dikarenakan kepentingan pendidikan.
Koreksi Anda
