Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan tugas belajar diselenggarakan di institusi pendidikan yang meliputi: a. perguruan tinggi negeri; b. perguruan tinggi swasta; dan c. perguruan tinggi di luar negeri. (2) Tugas belajar pada perguruan tinggi swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan apabila perguruan tinggi negeri tidak memiliki program studi yang dipilih. (3) Penyelenggaraan tugas belajar pada perguruan tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. perguruan tinggi di luar negeri telah mendapat pengakuan dari negara yang bersangkutan dan Pemerintah INDONESIA; dan b. terdapat hubungan diplomatik antara Pemerintah INDONESIA dengan pemerintah negara yang bersangkutan.
Koreksi Anda