Koreksi Pasal 67
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan tugas belajar diselenggarakan di institusi pendidikan yang meliputi:
a. perguruan tinggi negeri;
b. perguruan tinggi swasta; dan
c. perguruan tinggi di luar negeri.
(2) Tugas belajar pada perguruan tinggi swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan apabila perguruan tinggi negeri tidak memiliki program studi yang dipilih.
(3) Penyelenggaraan tugas belajar pada perguruan tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. perguruan tinggi di luar negeri telah mendapat pengakuan dari negara yang bersangkutan dan Pemerintah INDONESIA; dan
b. terdapat hubungan diplomatik antara Pemerintah INDONESIA dengan pemerintah negara yang bersangkutan.
Koreksi Anda
