Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas belajar hanya dapat dilaksanakan di institusi pendidikan dan program studi terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan tugas belajar di institusi pendidikan di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda