Koreksi Pasal 65
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis pendidikan tugas belajar meliputi:
a. pendidikan vokasi;
b. pendidikan akademik; dan
c. pendidikan profesi.
(2) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. program diploma empat atau sarjana terapan;
b. program magister terapan; dan
c. program doktor terapan.
(3) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan program kesehatan nasional.
(4) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. program sarjana;
b. program magister; dan
c. program doktor.
(5) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas pendidikan profesi di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
