Koreksi Pasal 64
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas belajar diberikan kepada Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(2) Tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk penugasan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Tugas belajar dapat diikuti oleh seluruh jenis Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan/atau pelayanan kesehatan di masyarakat.
(4) Tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada jenis keprofesian yang sama atau
linear.
Koreksi Anda
