Koreksi Pasal 63
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan berkelanjutan Tenaga Kesehatan dapat dilakukan melalui:
a. tugas belajar;
b. izin belajar; atau
c. pendidikan dengan bantuan biaya pendidikan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui proses:
a. perencanaan kebutuhan;
b. seleksi penerimaan peserta;
c. penetapan peserta;
d. pelaksanaan pendidikan;
e. monitoring dan evaluasi; dan
f. pendayagunaan pascapendidikan.
(3) Seleksi penerimaan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas seleksi akademik dan seleksi administrasi.
Koreksi Anda
