Koreksi Pasal 95
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah pusat, pemerintah daerah, konsil masing- masing Tenaga Kesehatan, dan organisasi profesi melakukan pengawasan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing, melalui:
a. sertifikasi Tenaga Kesehatan;
b. registrasi Tenaga Kesehatan;
c. pemberian izin praktik Tenaga Kesehatan; dan
d. pelaksanaan praktik Tenaga Kesehatan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengawasan atas:
a. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat;
b. dampak pelayanan kesehatan oleh Tenaga Kesehatan; dan
c. akuntabilitas dan transparansi pelayanan kesehatan.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melibatkan peran serta masyarakat.
(4) Dalam rangka pengawasan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan sesuai kewenangannya dapat mengenakan sanksi berupa penegakan disiplin dan sanksi administratif.
(5) Penegakan disiplin oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
