Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis Tenaga Kesehatan dilaksanakan oleh: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah provinsi; dan c. pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan pembinaan teknis terhadap Tenaga Kesehatan melalui monitoring dan evaluasi serta penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria. (3) Pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan pembinaan teknis terhadap Tenaga Kesehatan melalui monitoring dan evaluasi serta penetapan petunjuk teknis dan/atau petunjuk pelaksanaan dengan memperhatikan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. (4) Pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melakukan pembinaan teknis terhadap Tenaga Kesehatan melalui monitoring, evaluasi, dan penilaian dalam pelaksanaan praktik.
Koreksi Anda