Koreksi Pasal 93
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis Tenaga Kesehatan dilaksanakan oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah provinsi; dan
c. pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan pembinaan teknis terhadap Tenaga Kesehatan melalui monitoring dan evaluasi serta penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(3) Pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan pembinaan teknis terhadap Tenaga Kesehatan melalui monitoring dan evaluasi serta penetapan petunjuk teknis dan/atau
petunjuk pelaksanaan dengan memperhatikan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
(4) Pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melakukan pembinaan teknis terhadap Tenaga Kesehatan melalui monitoring, evaluasi, dan penilaian dalam pelaksanaan praktik.
Koreksi Anda
