Koreksi Pasal 92
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap Tenaga Kesehatan meliputi pembinaan:
a. teknis; dan
b. keprofesian.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terkoordinasi.
Koreksi Anda
