Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap Tenaga Kesehatan meliputi pembinaan: a. teknis; dan b. keprofesian. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terkoordinasi.
Koreksi Anda