Koreksi Pasal 91
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga Kesehatan.
(2) Pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan organisasi profesi sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diarahkan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan;
b. melindungi penerima pelayanan kesehatan dan masyarakat atas tindakan yang dilakukan Tenaga Kesehatan; dan
c. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Tenaga Kesehatan.
Koreksi Anda
