Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Imbalan Tenaga Kesehatan yang berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Imbalan Tenaga Kesehatan yang berstatus sebagai non- pegawai aparatur sipil negara diberikan sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Koreksi Anda