Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap TK-WNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 yang akan menjalankan praktik keprofesian di negara Republik INDONESIA wajib: a. memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dilaksanakan evaluasi kompetensi, yang meliputi: 1. kelengkapan administrasi; dan 2. penilaian kemampuan; serta c. memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap TK-WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjalankan praktik keprofesiannya secara mandiri di negara Republik INDONESIA. (3) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda