Koreksi Pasal 58
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan TK-WNA dapat dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perseorangan sesuai dengan persyaratan berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
(2) Pendayagunaan TK-WNA dilakukan dengan memperhatikan:
a. alih ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi;
dan
b. ketersediaan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA.
(3) Pendayagunaan TK-WNA hanya dapat dilakukan:
a. apabila kompetensi yang dimiliki TK-WNA belum dimiliki oleh Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA dan/atau telah dimiliki oleh Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA dalam jumlah
yang sedikit;
b. dengan menggunakan Tenaga Kesehatan pendamping;
c. setelah mendapat rekomendasi dari Menteri; dan
d. apabila TK-WNA yang bersangkutan berasal dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan negara Republik INDONESIA.
(4) Selain kegiatan pelayanan kesehatan, pendayagunaan TK-WNA dapat dilaksanakan dalam bidang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
