Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan TK-WNA dapat dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perseorangan sesuai dengan persyaratan berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. (2) Pendayagunaan TK-WNA dilakukan dengan memperhatikan: a. alih ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi; dan b. ketersediaan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA. (3) Pendayagunaan TK-WNA hanya dapat dilakukan: a. apabila kompetensi yang dimiliki TK-WNA belum dimiliki oleh Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA dan/atau telah dimiliki oleh Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA dalam jumlah yang sedikit; b. dengan menggunakan Tenaga Kesehatan pendamping; c. setelah mendapat rekomendasi dari Menteri; dan d. apabila TK-WNA yang bersangkutan berasal dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan negara Republik INDONESIA. (4) Selain kegiatan pelayanan kesehatan, pendayagunaan TK-WNA dapat dilaksanakan dalam bidang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda