Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 56 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda