Koreksi Pasal 55
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kesehatan warga
yang didayagunakan keluar negeri harus didayagunakan sesuai dengan keprofesiannya.
(2) Masa kerja Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA yang didayagunakan keluar negeri diperhitungkan sebagai angka satuan kredit profesi.
Koreksi Anda
