Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kesehatan warga yang didayagunakan keluar negeri harus didayagunakan sesuai dengan keprofesiannya. (2) Masa kerja Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA yang didayagunakan keluar negeri diperhitungkan sebagai angka satuan kredit profesi.
Koreksi Anda