Koreksi Pasal 39
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Mahasiswa penerima ikatan dinas yang telah lulus pendidikan ditempatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda
