Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mahasiswa penerima ikatan dinas yang telah lulus pendidikan ditempatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda