Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa penerima ikatan dinas memperoleh bantuan biaya pendidikan. (2) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. uang kuliah; b. uang buku; c. sarana belajar; d. uang penelitian; e. biaya hidup; dan f. asuransi kesehatan.
Koreksi Anda