Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum memulai pendidikan ikatan dinas, calon Tenaga Kesehatan penerima ikatan dinas wajib: a. membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya untuk ditempatkan di wilayah negara Republik INDONESIA; dan b. menandatangani perjanjian ikatan dinas.
Koreksi Anda