Koreksi Pasal 29
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Penempatan Tenaga Kesehatan warga negara INDONESIA lulusan luar negeri dilakukan sesuai dengan kebutuhan
setelah melaksanakan evaluasi kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
