Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka wajib kerja Tenaga Kesehatan, Menteri MENETAPKAN: a. kebutuhan Tenaga Kesehatan berdasarkan perencanaan nasional; b. lokasi penempatan wajib kerja Tenaga Kesehatan; dan c. jenis Tenaga Kesehatan yang akan mengikuti wajib kerja Tenaga Kesehatan. (2) Penetapan lokasi penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memperhatikan: a. usulan daerah; b. kriteria daerah; c. kebutuhan pelayanan; dan d. jumlah Tenaga Kesehatan yang telah ada di daerah tujuan. (3) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Tenaga Kesehatan dengan latar belakang pendidikan bidang kesehatan: a. vokasi; dan/atau b. profesi.
Koreksi Anda